Imamat 21:13 - Imam Agung dan Pernikahannya

"Imam Agung harus mengambil seorang isteri dari keturunannya. Ia jangan mengambil seorang janda, seorang perempuan yang tercemar atau seorang perempuan yang bercerai."
Simbol Imam Agung yang Mengenakan Jubah Emas YH

Kitab Imamat, bab 21, ayat 13, menyampaikan sebuah ketetapan yang spesifik dan mendalam mengenai pemilihan pasangan hidup bagi seorang Imam Agung. Ayat ini secara tegas menyatakan, "Imam Agung harus mengambil seorang isteri dari keturunannya. Ia jangan mengambil seorang janda, seorang perempuan yang tercemar atau seorang perempuan yang bercerai." Ketentuan ini bukan sekadar peraturan administratif, melainkan mencerminkan prinsip kesucian dan pemisahan yang melekat pada jabatan Imam Agung, yang bertugas sebagai perantara antara Allah dan umat-Nya.

Fokus utama dari ketetapan ini adalah menjaga kemurnian garis keturunan dan kesucian pribadi Imam Agung. Sebagai sosok yang dipercayakan untuk melayani di hadapan Allah dalam tempat yang paling kudus, setiap aspek kehidupannya dituntut untuk mencerminkan kekudusan ilahi. Pernikahan dengan seorang perawan dari garis keturunannya dimaksudkan untuk memastikan bahwa kesucian dan status istimewa Imam Agung tidak ternodai oleh situasi pernikahan yang mungkin dianggap kurang murni dalam standar Perjanjian Lama. Konsep "dari keturunannya" mengindikasikan garis keluarga yang dihormati dan ditahbiskan untuk pelayanan imamat.

Larangan untuk menikahi seorang janda, perempuan yang tercemar, atau perempuan yang bercerai menekankan pentingnya menghindari segala bentuk yang dapat mengaburkan kekudusan dan peran unik Imam Agung. Seorang janda, meskipun belum tentu tercemar, mungkin memiliki riwayat pernikahan sebelumnya yang berbeda. Perempuan yang tercemar (dalam konteks hukum Taurat, bisa merujuk pada berbagai kondisi ritual atau moral) jelas akan mengurangi kesuciannya. Demikian pula, perempuan yang bercerai membawa implikasi kerumitan hukum dan sosial yang dapat mempengaruhi statusnya. Imam Agung haruslah menjadi gambaran kesempurnaan dalam pelayanan, dan pilihan pasangannya menjadi refleksi dari kesucian yang harus dijunjung tinggi.

Lebih dari sekadar aturan pernikahan, Imamat 21:13 mengajarkan tentang komitmen total yang dituntut dari para pemimpin rohani. Imam Agung, sebagai figur puncak dalam sistem imamat Israel, harus hidup dalam kesadaran konstan akan panggilannya yang kudus. Setiap keputusan, termasuk pilihan pasangan hidup, harus selaras dengan tujuan pelayanan yang mulia. Ketetapan ini juga menggarisbawahi pentingnya warisan rohani dan kesetiaan kepada perjanjian yang telah dibuat antara Allah dan umat-Nya, yang diwakili oleh Imam Agung. Keturunan yang murni, dari pernikahan yang suci, menjadi fondasi untuk meneruskan tugas pelayanan yang terhormat lintas generasi.

Penerapan prinsip kekudusan dan pemisahan yang diajarkan dalam Imamat 21:13 dapat memberikan pelajaran bagi para pemimpin rohani di masa kini. Meskipun konteks hukum dan sosial telah berubah, semangat menjaga integritas moral, kesetiaan pada panggilan, dan menghindari hal-hal yang dapat merusak kesaksian rohani tetap relevan. Keputusan pribadi yang mencerminkan komitmen pada Allah dan pelayanan-Nya adalah kunci untuk menjaga kepercayaan umat dan kemuliaan nama-Nya.